Bulan Maret, Lazisnu Depok mengelola Rp. 73.530. 400 (Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah). Sedangnya yang Zakat Mal ke Lazisnu berjumlah 12 jiwa.
Zakat Mal tersebut dikelola oleh Lazisnu Depok yang berasal dari Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (UPZIS NU) Ranting Sukatani dan Tiga Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (JPZIS NU) Masjid Albarokah, Masjid Alhikmah dan Mushola Almadani yang kemudian digabungkan dengan orang yang zakat mal langsung ke Lazisnu Kota Depok.
Bendahara NUCARE – Lazisnu Kota Depok, Zainal Abidin mengungkapkan “jumlah 73 juta lebih tersebut merupakan komulatif dari Lazisnu Cabang, UPZIS NU dan 3 JPZIS NU”.
Mari membahas sedikit tentang Zakat Mal. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) yang mempunyai arti “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Dalam agama islam, harta diartikan sebagai sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.